Menurut pasal 3 Undang-Undang Nomor 20 Tahun
2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional menyebutkan bahwa pendidikan nasional
bertujuan untuk berkembangnya potensi peserta didik agar menjadi manusia yang
beriman dan bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa, berakhlak mulia, sehat,
berilmu, cakap, kreatif, mandiri, dan menjadi warga negara yang demokratis
serta bertanggung jawab.
Pengembangan potensi peserta didik sebagaimana
dimaksud dalam tujuan pendidikan nasional tersebut dapat diwujudkan melalui
kegiatan ekstrakurikuler yang merupakan salah satu kegiatan dalam program
kurikuler. Kegiatan ekstrakurikuler adalah program kurikuler yang alokasi
waktunya tidak ditetapkan dalam kurikulum. Jelasnya bahwa kegiatan
ekstrakurikuler merupakan perangkat operasional (supplement dan complements)
kurikulum, yang perlu disusun dan dituangkan dalam rencana kerja
tahunan/kalender pendidikan satuan pendidikan.
Kegiatan ekstrakurikuler menjembatani kebutuhan
perkembangan peserta didik yang berbeda; seperti perbedaan sense akan nilai
moral dan sikap, kemampuan, dan kreativitas. Melalui partisipasinya dalam
kegiatan ekstrakurikuler peserta didik dapat belajar dan mengembangkan kemampuan
berkomunikasi, bekerja sama dengan orang lain, serta menemukan dan
mengembangkan potensinya. Kegiatan ekstrakurikuler juga memberikan manfaat
sosial yang besar.
Beberapa istilah yang perlu dijelaskan dalam
pedoman ini adalah sebagai berikut :
1. Ekstrakurikuler adalah kegiatan pendidikan yang
dilakukan oleh peserta didik di luar jam belajar kurikulum standar sebagai
perluasan dari kegiatan kurikulum dan dilakukan di bawah bimbingan sekolah
dengan tujuan untuk mengembangkan kepribadian, bakat, minat, dan kemampuan
peserta didik yang lebih luas atau di luar minat yang dikembangkan oleh
kurikulum. Berdasarkan definisi tersebut, maka kegiatan di sekolah atau pun di
luar sekolah yang terkait dengan tugas belajar suatu mata pelajaran bukanlah
kegiatan ekstrakurikuler.
2. Ekstrakurikuler wajib merupakan program
ekstrakurikuler yang harus diikuti oleh seluruh peserta didik, terkecuali bagi
peserta didik dengan kondisi tertentu yang tidak memungkinkannya untuk
mengikuti kegiatan ekstrakurikuler tersebut.
3. Ekstrakurikuler pilihan merupakan program
ekstrakurikuler yang dapat diikuti oleh peserta didik sesuai dengan bakat dan
minatnya masing-masing.
Visi kegiatan ekstrakurikuler pada satuan
pendidikan adalah berkembangnya potensi, bakat, minat, kemampuan, kepribadian,
dan kemandirian peserta didik secara optimal melalui kegiatan-kegiatan di luar
kegiatan intrakurikuler.
Sedangkan misi kegiatan ekstrakurikuler pada
satuan pendidikan adalah sebagai berikut:
a. Menyediakan sejumlah kegiatan yang dapat dipilih
dan diikuti sesuai dengan kebutuhan, potensi, bakat, dan minat peserta didik.
b. Menyelenggarakan sejumlah kegiatan yang
memberikan kesempatan kepada peserta didik untuk dapat mengekspresikan dan
mengaktualisasikan diri secara optimal melalui kegiatan mandiri dan atau
berkelompok.
Fungsi kegiatan ekstrakurikuler pada satuan
pendidikan memiliki fungsi pengembangan, sosial, rekreatif, dan persiapan karir
:
a. Fungsi pengembangan, yakni bahwa kegiatan
ekstrakurikuler berfungsi untuk mendukung perkembangan personal peserta didik
melalui perluasan minat, pengembangan potensi, dan pemberian kesempatan untuk
pembentukan karakter dan pelatihan kepemimpinan.
b. Fungsi sosial, yakni bahwa kegiatan
ekstrakurikuler berfungsi untuk mengembangkan kemampuan dan rasa tanggung jawab
sosial peserta didik. Kompetensi sosial dikembangkan dengan memberikan
kesempatan kepada peserta didik untuk memperluas pengalaman sosial, praktek
keterampilan sosial, dan internalisasi nilai moral dan nilai sosial.
c. Fungsi rekreatif, yakni bahwa kegiatan
ekstrakurikuler dilakukan dalam suasana rileks, menggembirakan, dan
menyenangkan sehingga menunjang proses perkembangan peserta didik. Kegiatan
ekstrakurikuler harus dapat menjadikan kehidupan atau atmosfer sekolah lebih
menantang dan lebih menarik bagi peserta didik.
d. Fungsi persiapan karir, yakni bahwa kegiatan
ekstrakurikuler berfungsi untuk mengembangkan kesiapan karir peserta didik
melalui pengembangan kapasitas.
Tujuan pelaksanaan kegiatan ekstrakurikuler pada
satuan pendidikan adalah:
a. Kegiatan ekstrakurikuler harus dapat
meningkatkan kemampuan kognitif, afektif, dan psikomotor peserta didik.
b. Kegiatan ekstrakurikuler harus dapat
mengembangkan bakat dan minat peserta didik dalam upaya pembinaan pribadi
menuju pembinaan manusia seutuhnya.
Prinsip kegiatan ekstrakurikuler pada satuan
pendidikan dikembangkan dengan prinsip sebagai berikut :
1. Bersifat individual, yakni bahwa kegiatan
ekstrakurikuler dikembangkan sesuai dengan potensi, bakat, dan minat peserta didik
masing-masing.
2. Bersifat pilihan, yakni bahwa kegiatan
ekstrakurikuler dikembangkan sesuai dengan minat dan diikuti oleh peserta didik
secara sukarela.
3. Keterlibatan aktif, yakni bahwa kegiatan
ekstrakurikuler menuntut keikutsertaan peserta didik secara penuh sesuai dengan
minat dan pilihan masing-masing.
4. Menyenangkan, yakni bahwa kegiatan
ekstrakurikuler dilaksanakan dalam suasana yang menggembirakan bagi peserta
didik.
5. Membangun etos kerja, yakni bahwa kegiatan
ekstrakurikuler dikembangkan dan dilaksanakan dengan prinsip membangun semangat
peserta didik untuk berusaha dan bekerja dengan baik dan giat.
6. Kemanfaatan sosial, yakni bahwa kegiatan
ekstrakurikuler dikembangkan dan dilaksanakan dengan tidak melupakan
kepentingan masyarakat.
Jenis kegiatan ekstrakurikuler dapat berbentuk :
1. Krida; meliputi Kepramukaan, Latihan Dasar
Kepemimpinan Siswa (LDKS), Palang Merah Remaja (PMR), Pasukan Pengibar Bendera
Pusaka (Paskibraka), dan lainnya;
2. Karya ilmiah; meliputi Kegiatan Ilmiah Remaja
(KIR), kegiatan penguasaan keilmuan dan kemampuan akademik, penelitian, dan
lainnya;
3. Latihan/olah bakat/prestasi; meliputi
pengembangan bakat olahraga, seni dan budaya, cinta alam, jurnalistik, teater,
keagamaan, dan lainnya; atau
4. Jenis lainnya.
Format kegiatan ekstrakurikuler dapat
diselenggarakan dalam berbagai bentuk :
1. Individual; yakni kegiatan ekstrakurikuler dapat
dilakukan dalam format yang diikuti oleh peserta didik secara perorangan.
2. Kelompok; yakni kegiatan ekstrakurikuler dapat
dilakukan dalam format yang diikuti oleh kelompok-kelompok peserta didik.
3. Klasikal; yakni kegiatan ekstrakurikuler dapat
dilakukan dalam format yang diikuti oleh peserta didik dalam satu kelas.
4. Gabungan; yakni kegiatan ekstrakurikuler dapat
dilakukan dalam format yang diikuti oleh peserta didik antarkelas.
5. Lapangan; yakni kegiatan ekstrakurikuler dapat
dilakukan dalam format yang diikuti oleh seorang atau sejumlah peserta didik
melalui kegiatan di luar sekolah atau kegiatan lapangan.
Pengembangan Program dan Kegiatan Kegiatan
ekstrakurikuler dalam Kurikulum 2013 dikelompokkan berdasarkan kaitan kegiatan
tersebut dengan kurikulum, yakni ekstrakurikuler wajib dan ekstrakurikuler
pilihan.
Ekstrakurikuler wajib merupakan program ekstrakurikuler
yang harus diikuti oleh seluruh peserta didik, terkecuali peserta didik dengan
kondisi tertentu yang tidak memungkinkannya untuk mengikuti kegiatan
ekstrakurikuler tersebut. Dalam Kurikulum 2013, Kepramukaan ditetapkan sebagai
kegiatan ekstrakurikuler wajib dari sekolah dasar (SD/MI) hingga sekolah
menengah atas (SMA/SMK), dalam pendidikan dari sekolah dasar hingga sekolah
menengah atas. Pelaksananannya dapat bekerja sama dengan organisasi Kepramukaan
setempat/terdekat.
Ekstrakurikuler pilihan merupakan kegiatan yang
antara lain OSIS, UKS, dan PMR. Selain itu, kegiatan ini dapat juga dalam
bentuk antara lain kelompok atau klub yang kegiatan ekstrakurikulernya
dikembangkan atau berkenaan dengan konten suatu mata pelajaran, misalnya klub
olahraga seperti klub sepak bola atau klub bola voli.
Berkenaan dengan hal tersebut, satuan pendidikan
(kepala sekolah, guru, dan tenaga kependidikan) perlu secara aktif
mengidentifikasi kebutuhan dan minat peserta didik yang selanjutnya
dikembangkan ke dalam kegiatan ekstrakurikuler yang bermanfaat positif bagi
peserta didik. Ide pengembangan suatu kegiatan ekstrakurikuler dapat pula
berasal dari peserta didik atau sekelompok peserta didik.
Program ekstrakurikuler berikut adalah contoh
yang dapat dikembangkan di satuan pendidikan sesuai dengan kondisi dan
kemampuan yang dimilikinya :
1. Klub Tari, Nyanyi, Sandiwara, Melukis, berbagai
kesenian daerah
2. Klub Diskusi Bahasa, Sastra, Drama, Orasi
3. Klub Voli, Sepak bola, Basket, Dayung,
Badminton, Renang, Atletik, Silat, Karate, Yudo, Bela Diri lainnya.
4. Klub Pencinta Matematika, Komputer, Otomotif,
Elektronika.
5. Klub Pencinta Alam, Pencinta Kupu-kupu,
Pencinta, Arung Jeram, Pencinta Astronomi, Kebersihan Lingkungan, Pertanian
6. Klub Pendaki Gunung, Kelompok Pekerja Sosial,
Polisi Lalu Lintas Sekolah
7. Perkumpulan Pengelola Rumah Ibadah, Kelompok
Peduli Rumah Jompo, Kelompok Peduli Rumah Yatim.
Satuan pendidikan selanjutnya menyusun “Panduan
Kegiatan Ekstrakurikuler” yang berlaku di satuan pendidikan dan
mendiseminasikannya kepada peserta didik pada setiap awal tahun pelajaran.
Panduan kegiatan ekstrakurikuler yang
diberlakukan pada satuan pendidikan paling sedikit memuat :
1. Kebijakan mengenai program ekstrakurikuler;
2. Rasional dan tujuan kebijakan program
ekstrakurikuler;
3. Deskripsi program ekstrakurikuler meliputi:
a. ragam kegiatan ekstrakurikuler yang disediakan;
b. tujuan dan kegunaan kegiatan ekstrakurikuler;
c. keanggotaan/kepesertaan dan persyaratan;
d. jadwal kegiatan; dan
e. level supervisi yang diperlukan dari orang tua
peserta didik.
4. Manajemen program ekstrakurikuler meliputi:
a. Struktur organisasi pengelolaan program
ekstrakurikuler pada satuan pendidikan;
b. Level supervisi yang disiapkan/disediakan oleh
satuan pendidikan untuk masing-masing kegiatan ekstrakurikuler; dan
c. Level asuransi yang disiapkan/disediakan oleh
satuan pendidikan untuk masing-masing kegiatan ekstrakurikuler.
5. Pendanaan dan mekanisme pendanaan program
ekstrakurikuler.
Dalam pelaksanaan kegiatan ekstrakurikuler,
peserta didik harus mengikuti program ekstrakurikuler wajib (kecuali bagi yang
terkendala), dan dapat mengikuti suatu program ekstrakurikuler pilihan baik
yang terkait maupun yang tidak terkait dengan suatu mata pelajaran di satuan
pendidikan tempatnya belajar.
Penjadwalan waktu kegiatan ekstrakurikuler sudah
harus dirancang pada awal tahun atau semester dan di bawah bimbingan kepala
sekolah atau wakil kepala sekolah bidang kurikulum dan peserta didik. Jadwal
waktu kegiatan ekstrakurikuler diatur sedemikian rupa sehingga tidak menghambat
pelaksanaan kegiatan kurikuler atau dapat menyebabkan gangguan bagi peserta
didik dalam mengikuti kegiatan kurikuler.
Kegiatan ekstrakurikuler dilakukan di luar jam
pelajaran kurikuler yang terencana setiap hari. Kegiatan ekstrakurikuler dapat
dilakukan setiap hari atau waktu tertentu (blok waktu). Kegiatan
ekstrakurikuler seperti OSIS, klub olahraga, atau seni mungkin saja dilakukan
setiap hari setelah jam pelajaran usai. Sementara itu kegiatan lain seperti
Klub Pencinta Alam, Panjat Gunung, dan kegiatan lain yang memerlukan waktu
panjang dapat direncanakan sebagai kegiatan dengan waktu tertentu (blok waktu).
Khusus untuk Kepramukaan, kegiatan yang
dilakukan di luar sekolah atau terkait dengan berbagai satuan pendidikan
lainnya, seperti Jambore Pramuka, ditentukan oleh pengelola/pembina Kepramukaan
dan diatur agar tidak bersamaan dengan waktu belajar kurikuler rutin.
Penilaian kegiatan ekstrakurikuler perlu
diberikan terhadap kinerja peserta didik dalam kegiatan ekstrakurikuler.
Kriteria keberhasilan lebih ditentukan oleh proses dan keikutsertaan peserta
didik dalam kegiatan ekstrakurikuler yang dipilihnya. Penilaian dilakukan
secara kualitatif.
Peserta didik diwajibkan untuk mendapatkan nilai
memuaskan pada kegiatan ekstrakurikuler wajib pada setiap semester. Nilai yang
diperoleh pada kegiatan ekstrakurikuler wajib Kepramukaan berpengaruh terhadap
kenaikan kelas peserta didik. Nilai di bawah memuaskan dalam dua semester atau
satu tahun memberikan sanksi bahwa peserta didik tersebut harus mengikuti
program khusus yang diselenggarakan bagi mereka.
Persyaratan demikian tidak dikenakan bagi
peserta didik yang mengikuti program ekstrakurikuler pilihan. Meskipun
demikian, penilaian tetap diberikan dan dinyatakan dalam buku rapor. Penilaian
didasarkan atas keikutsertaan dan prestasi peserta didik dalam suatu kegiatan
ekstrakurikuler yang diikuti. Hanya nilai memuaskan atau di atasnya yang
dicantumkan dalam buku rapor.
Satuan pendidikan dapat dan perlu memberikan
penghargaan kepada peserta didik yang memiliki prestasi sangat memuaskan atau
cemerlang dalam satu kegiatan ekstrakurikuler wajib atau pilihan. Penghargaan
tersebut diberikan untuk pelaksanaan kegiatan dalam satu kurun waktu akademik
tertentu; misalnya pada setiap akhir semester, akhir tahun, atau pada waktu
peserta didik telah menyelesaikan seluruh program pembelajarannya.
Penghargaan tersebut memiliki arti sebagai suatu
sikap menghargai prestasi seseorang. Kebiasaan satuan pendidikan memberikan
penghargaan terhadap prestasi baik akan menjadi bagian dari diri peserta didik
setelah mereka menyelesaikan pendidikannya.
Demikian beberapa ulasan mengenai pedoman
kegiatan ekstrakurikuler di sekolah / madrasah. Semoga bermanfaat dan terimakasih…
Salam Edukasi…!
Referensi hukum :
Lampiran III. Permendikbud Nomor 81A Tahun 2013
Sumber:
http://www.dadangjsn.com/2015/06/pedoman-pelaksanaan-kegiatan.html
Tidak ada komentar:
Posting Komentar